Tulung Kakan, 21 Januari 2025 – Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital, akses terhadap situs judi online semakin mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak dan remaja. Melihat ancaman ini, MTs Ma’arif 21 Bumi Ratu Nuban mengadakan sosialisasi bertajuk “Bahaya Judi Online” yang melibatkan kolaborasi mahasiswa dari jurusan Ilmu Komputer dan Ilmu Hukum. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa kelas 7 tentang bagaimana judi online bekerja, dampaknya secara teknologi dan psikologis, serta konsekuensi hukumnya.
Salah satu tantangan utama dalam era digital adalah meningkatnya penggunaan perangkat pintar oleh anak-anak dan remaja tanpa pemahaman yang cukup mengenai risiko dunia maya. Siswa kelas 7, meskipun masih berusia muda, sudah cukup mahir menggunakan ponsel dan komputer, yang membuat mereka rentan terpapar situs judi online.
“Banyak dari mereka yang tanpa sadar mengklik iklan atau tautan yang mengarah ke situs judi online. Bahkan, beberapa aplikasi game juga memiliki elemen yang menyerupai perjudian, yang bisa menjadi pintu masuk ke perjudian online yang lebih serius,” ujar Belia Nabila Putri, mahasiswa Ilmu Hukum yang menjadi pemateri dalam sesi ini.
Selain ketidaktahuan mengenai bahaya judi online, siswa juga sering kali tidak menyadari bahwa aktivitas tersebut ilegal dan dapat berakibat hukum. Oleh karena itu, sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh dari dua perspektif utama: teknologi dan hukum.
Jessen Ramadeksa Allen, Mahasiswa Ilmu Komputer menjelaskan bagaimana situs judi online menggunakan algoritma canggih untuk menciptakan pengalaman bermain yang membuat ketagihan.
“Banyak situs judi online menerapkan algoritma yang sengaja dirancang untuk memberi kemenangan kecil di awal permainan agar pemain merasa beruntung dan terus bermain. Setelahnya, mereka akan mengalami lebih banyak kekalahan, namun otaknya telah terprogram untuk terus mengejar kemenangan,” jelas Jessen Ramadeksa Allen, mahasiswa Ilmu Komputer Universitas Lampung.
Mahasiswa KKN memaparkan bagaimana sistem perjudian bekerja. Mereka juga menunjukkan bagaimana situs-situs ini sering kali menggunakan strategi psikologis, seperti notifikasi kemenangan palsu atau tampilan antarmuka yang dirancang menyerupai permainan biasa, untuk menarik pemain muda.
Setelah memahami bagaimana situs judi online bekerja dari sisi teknologi, sesi berikutnya membahas aspek hukum perjudian online. Mahasiswa Ilmu Hukum menjelaskan bahwa di Indonesia, perjudian—termasuk yang berbasis online—dilarang dan memiliki konsekuensi hukum serius.
“Banyak orang tidak menyadari bahwa tidak hanya pengelola situs judi yang bisa dikenai hukuman, tetapi juga pemainnya. Berdasarkan Pasal 303 KUHP, perjudian ilegal dapat dikenai hukuman pidana, baik berupa denda maupun kurungan,” tambah Belia Nabila Putri, mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Lampung.
Melalui contoh kasus nyata yang ditampilkan di layar proyektor, siswa mendapatkan pemahaman lebih konkret tentang bagaimana judi online dapat merugikan seseorang tidak hanya secara finansial tetapi juga secara hukum.
“Pencegahan paling efektif adalah edukasi dini. Kalau kalian tahu teman atau saudara yang mulai tertarik, coba beri tahu mereka tentang bahaya ini sebelum terlambat,” Ujar Jessen Ramadeksa Allen.
Sosialisasi ini memberikan pemahaman menyeluruh tentang judi online dari berbagai perspektif. Dari sudut pandang teknologi, siswa memahami bagaimana situs judi online menggunakan algoritma untuk menciptakan ketergantungan. Sementara dari aspek hukum, mereka menyadari bahwa judi online adalah tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi serius.
Lebih dari sekadar melarang, edukasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran digital di kalangan siswa agar mereka lebih kritis dalam menggunakan internet. Dengan adanya pemahaman ini, diharapkan siswa dapat lebih waspada terhadap ancaman perjudian online dan mampu mengambil keputusan yang bijak dalam berinternet.
“Internet adalah tempat yang luas, dan tidak semua yang ada di dalamnya aman. Yang terpenting adalah kita harus memiliki kesadaran digital agar tidak terjebak dalam jebakan teknologi yang berbahaya,” tutup Belia Nabila Putri.
Sosialisasi ini berjalan dengan sukses dan mendapat respons positif dari para siswa serta guru. Ke depannya, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilakukan agar semakin banyak siswa yang mendapatkan edukasi mengenai bahaya judi online dan cara menghindarinya.